Rabu, 18 Mei 2011

Anggaran Dasar PCMN


ANGGARAN DASAR
PARSADAAN CLAN MARGA NASUTION (PCMN)

 

 
P E M B U K A A N

 
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, adalah berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Kemerdekaan itu dicapai atas hasil perjuangan yang gigih dari seluruh rakyat Indonesia, lintas suku, ras, agama, asal-usul,golongan dan gender untuk mencapai cita-cita bersama, yaitu kehidupan masyarakat yang adil,makmur, sejahtera lahir dan batin.

 
Bahwa suku/Marga Nasution yang terkenal sangat nasionalis dan religius, tidak akan pernah berpikir dan bertingkah laku sempit apalagi etnis centris maupun primordial, tapi akan selalu memposisikan dirinya dalam bingkai ke-bhinneka tunggal ika-an yang memberikan warna positif dan adil dalam percepatan pembangunan disemua aspek kehidupan dalam konteks berbangsa, bernegara,berdaerah dan bermasyarakat.

 
Bahwa suku/Marga Nasution yang secara defacto merupakan komunitas terbesar berbanding komunitas dari marga-marga lainnya diwilayah Provinsi Sumatera Utara dan atau minimal sebagai komunitas marga terbesar diwilayah Kabupaten Mandailing Natal, merasa terus terpanggil peran tanggung jawabnya untuk senantiasa berperan serta sebagai pionir pelaku-pelaku pembangunan yang langsung bersentuhan dengan hajat hidup orang banyak.

 
Bahwa dengan menyadari posisi yang demikian serta untuk mewujudkan pencapaiaan cita-cita tulus tersebut, Keluarga Besar Marga Nasution pada tanggal 20 januari 1991 telah membentuk wadah yang bernama Parsadaan Marga Nasution (disingkat PMN) sebagai saluran perjuangannya yang dideklarasikan ketika itu di Panyabungan. Selanjutnya melalui Musyawarah Kerapatan Adat Keluarga Besar Marga Nasution, Organisasi PMN "bermetamorfosa" dan sekaligus meleburkan diri kedalam wadah Organisasi Kemasyarakatan PARSADAAN CLAN MARGA NASUTION disingkat PCMN yang DISEPAKATI dan DILUNCURKAN (DILAUNCHING) pada tanggal 10 April 2011 di Panyabungan Tonga dan Panyabungan Julu.

 
Bahwa kami Keluarga Besar Marga Nasution turunan-sedarah dari Ompu Parsadaan Raja Sibaroar Nasakti Gelar Sutan Diaru Nasution, dalam semangat menjunjung tinggi keluhuran nilai-nilai budaya bangsa,agar tetap terjaga,terpelihara dan terlestarikan dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh kepada masyarakat adat diwilayah Kabupaten Mandailing Natal, dengan ini menyatakan diri berhimpun dalam wadah Organisasi Kemasyarakatan bernama PARSADAAN CLAN MARGA NASUTION sebagai sumbangsih perjuangan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan percepatan pembangunan menuju masyarakat Indonesia yang madani.

 
Maka dengan ini ditetapkan ANGGARAN DASAR – PARSADAAN CLAN MARGA NASUTION sebagai berikut :

 
- BAB I –
NAMA,WAKTU,BENTUK DAN KEDUDUKAN
Pasal 1

 
Organisasi ini bernama : PARSADAAN CLAN MARGA NASUTION, disingkat PCMN

 
Pasal 2

 
Organisasi Parsadaan Clan Marga Nasution, didirikan pada tanggal April 2011, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

 
Pasal 3

 
Parsadaan Clan Marga Nasution, berbentuk Organisasi Kemasyarakatan sebagai wadah persatuan dan kesatuan bagi seluruh orang bermarga Nasution atau saudara-sedarah turunan Ompu Parsadaan Raja Sibaroar Nasakti Gelar Sutan Diaru Nasution.

 
Pasal 4

 
Organisasi Kemasyarakatan Parsadaan Clan Marga Nasution berkedudukan di Panyabungan-ibukota Kabupaten Mandailing Natal, dapat dibuka cabang-cabang dan atau perwakilan ditempat-tempat lain sesuai pertimbangan dan kebutuhan organisasi.

 
SIFAT,AZAS,DASAR DAN TUJUAN
Pasal 5

 
Organisasi Kemasyarakatan Parsadaan Clan Marga Nasution bersifat independen tanpa berafiliasi terhadap partai politik manapun, bersifat mandiri, nondiskriminatif, terbuka dan menampung seluruh orang/komunitas saudara-sedarah bermarga Nasution yang berasal dari seluruh eks Kekuriaan atau Huta/Bona Bulu Marga Nasution di seluruh wilayah Kabupaten Mandailing Natal dan atau diluar wilayah Kabupaten Mandailing Natal, yang mempunyai hubungan benang merah yang tak terpisahkan dengan Ompu Parsadaan Raja Sibaroar Nasakti Gelar Sutan Diaru Nasution.

 
Pasal 6

 
Organisasi Kemasyarakatan Parsadaan Clan Marga Nasution,berasaskan Pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945.

 
Pasal 7
DASAR PIKIRAN DAN TINDAKAN

 
Organisasi Kemasyarakatan Parsadaan Clan Marga Nasution,dalam seluruh orientasi program dan perjuangannya berpedoman untuk memajukan kesejahteraan umum masyarakat adat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebagai salah satu bagian yang integral dan sebagai unsur bangsa, masyarakat adat Parsadaan Clan Marga Nasution yang bermartabat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, demokrasi, supremasi hukum dan persatuan bangsa yang beradab dan berbudaya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan ke-bhinneka tunggal ika-an.

 
Pasal 8
T U J U A N

 
Organisasi Kemasyarakatan Parsadaan Clan Marga Nasution bertujuan untuk :
  1. Membina dan mempererat persatuan dan kesatuan persaudaraan dalam ikatan turunan-sedarah Keluarga Besar Marga Nasution dan benang-merah yang tak pernah putus dari Ompu Parsadaan Raja Sibaroar Nasakti Gelar Sutan Diaru Nasution.
  2. Mengayomi, menjaga,memelihara,membina dan melestarikan hukum adat-istiadat dan sosio cultur/budaya masyarakat adat Mandailing Natal sebagai kekayaan budaya bangsa dengan tetap menghormati kemajemukan marga/etnis lainnya dalam filosofi Dalihan Natolu dan Poda Nalima serta tetap dalam bingkai ke-bhinneka tunggal ika-an.
  3. Menggali,membina dan mengembangkan nilai-nilai keluhuran budaya dan ketinggian peradaban masyarakat adat yang terkandung dalam Surat Tumbaga Holing,Pastak,Pagopago,Patik,Uhum,Ugari dan Ujar-ujaran dalam arti yang seluas-luasnya.
  4. Membina dan memupuk kerja sama dan saling membantu sesama anggota dalam bidang unit-unit usaha, sosial kemasyarakatan, adat-istiadat dan hukum, untuk tujuan kesejahteraan lahir dan batin, dan peningkatan tarap hidup anggota.
  5. Memberikan konstribusi pemikiran dan saran-saran konstruktif kepada pemerintah yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat hukum adat Clan Marga Nasution untuk percepatan perwujudan masyarakat madani.

 
BAB III
K E D A U L A T A N
Pasal 9

 
Kedaulatan Organisasi Kemasyaraktan Parsadaan Clan Marga Nasution berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Besar Kerapatan Adat dalam suasana
persaudaraan-sedarah, kekeluargaan,demokratis dan musyawarah untuk mufakat.

 

BAB IV
LANDASAN PERJUANGAN
Pasal 10

 
Untuk mencapai tujuan tersebut pada pasal (8), Parsadaan Clan Marga Nasution menggunakan Garis-Garis Besar Haluan Perjuangan Parsadaan sebagai berikut :

  1. Membina dan menumbuh kembangkan kesadaran persatuan dan kesatuan serta mengaktualisasikan rasa senasib dan sepenanggungan diantara sesama anggota, karena pada hakikatnya seluruh komunitas Marga Nasution adalah bersaudara dan mempunyai turunan darah yang sama serta terikat dalam benang merah yang tak pernah putus yang diwariskan dari Ompu Parsadaan Raja Sibaroar Nasakti Gelar Sutan Diaru Nasution.
  2. Mencerdaskan keterampilan sosial masyarakat adat dalam mewujudkan kewajiban, hak dan tanggung jawab sebagai warga negara sekaligus warga masyarakat adat, dengan mendahulukan kepentingan nasional dan atau kepentingan parsadaan diatas kepentingan pribadi.
  3. Membangun kehidupan masyarakat adat yang sehat, sejahtera, bermoral, beradab, berbudaya, beretika dan bertoleransi yang tinggi kepada kemajemukan marga /etnis lainnya dalam filosofi Dalihan Natolu dan Poda Nalima dan dalam kehidupan bermasyarakat yang tertib, demokratis dan berkeadilan.
  4. Menghimpun dan memperjuangkan aspirasi masyarakat adat untuk mencapai kesejahteraan umum,supremasi hukum,ekonomi dan peradaban budaya yang serasi dan harmonis, sehingga penyelenggaraan kehidupan berbangsa, bernegara, berdaerah dan bermasyarakat sungguh-sungguh mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 1945.
  5. Membina tatanan kehidupan masyarakat adat untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dan negara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  6. Menegakkan dan menjungjung tinggi nilai-nilai luhur peradaban dan sosio cultur/budaya bangsa dan masyarakat adat Mandailing Natal dengan mendukung semangat otonomi daerah yang sehat diatas " Bumi Gordang Sambilan".
  7. Mengembangkan dan membina potensi generasi muda Keluarga Besar Parsadaan Clan Marga Nasution dalam pemahaman penghayatan dan pengamalan nilai-nilai peradaban luhur yang terangkum dalam Surat Tumbaga Holing, Pastak,Pagopago, Patik, Uhum, Ugari, Ujar-ujaran,Dalihan Natolu dan Poda Nalima,serta sosio cultur/budaya masyarakat adat Mandailing Natal.
  8. Parsadaan Clan Marga Nasution berperan aktif bersama pemerintah, organisasi kemasyarakatan/profesi dan stakeholder lainnya serta seluruh lapisan masyarakat, untuk bersama-sama mengatasi dan mengentaskan krisis multidimensial,untuk mengejar ketertinggalan serta mewujudkan cita-cita percepatan rancang-bangun masyarakat yang adil dan sejahtera.
  9. Secara khusus, Parsadaan Clan Marga Nasution akan menyusun program dan melaksanakan kebijakan penyehatan ekonomi masyarakat adat dalam bentuk pendirian,pembinaan dan pengembangan unit-unit usaha ekonomi kerakyatan dan perkoperasian untuk mengatasi kesenjangan ekonomi serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas.

 
BAB V
F U N G S I
Pasal 11

 
Fungsi Parsadaan Clan Marga Nasution adalah :
  1. Wahana pembinaan dan perjuangan untuk menumbuh kembangkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat adat tentang hak dan kewajiban serta tanggung jawabnya sebagai warga negara sekaligus warga masyarakat adat yang berkesinambungan nondiskriminatif dan demokratis yang dijamin peraturan perundang-undangan.
  2. Wahana pendidikan, pencerahan dan pengembangan nilai-nilai budaya luhur dan peradaban bangsa / masyarakat adat yang beretika dan bermartabat.
  3. Wahana pengembangan dan pembinaan partisipasi masyarakat adat dalam menumbuh kembangkan tatanan hukum adat dan sosio cultur/budaya dalam kehidupan sehari-hari selama tidak bertentangan dengan hukum agama dan hukum negara, seiring dengan percepatan pembangunan yang berkesejahteraan dan berkeadilan.
  4. Wahana penggalian, pengkajian dan inventarisasi dokumen-dokumen kesejarahan Clan Marga Nasution, warisan-warisan benda dan tempat bersejarah, warisan tanah adat/hak ulayat dan warisan-warisan budaya lainnya, serta sekaligus pengembangan dan pelestarian aset budaya masyarakat adat Mandailing Natal serta memelihara dan melestarikan seluruh kawasan hutan adat/hak ulayat yang ada dalam arti yang seluas-luasnya.
  5. Wahana penampung,penyalur dan perjuangan aspirasi masyarakat adat atas prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

 
BAB VI
SUSUNAN ORGANISASI PARSADAAN, WEWENANG DAN KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS
Pasal 12

 
Susunan Organisasi Kemasyarakatan Parsadaan Clan Marga Nasution mempunyai Badan Pengurus yang terdiri dari :
  1. Dewan Hayuara Parsilaungan (setara Pelindung), adalah Dewan para tokoh bermarga Nasution dan atau telah diangkat sebagai Anggota Kehormatan, yang dinilai berprestasi dibidangnya dan dipandang mampu memberi perlindungan kepada Parsadaan, sesuai dengan koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Dewan Batara Guru (setara Pembina) adalah Dewan para tokoh bermarga Nasution, yang mempunyai kapasitas sebagai Pemangku Adat, Sesepuh dan Tokoh Adat lainnya, yang memiliki pemahaman secara luas tentang ketentuan dan tatanan hukum adat-istiadat serta sosio cultur / budaya Mandailing Natal, sehingga dipandang mampu memberikan pembinaan kepada Parsadaan.
  3. Dewan Namora Natoras (DNN), adalah Dewan Kerapatan Adat tertinggi dalam Parsadaan Clan Marga Nasution (setara Legislatif) yang dibentuk dan dipilih dari hasil Musyawarah Kerapatan Adat dan atau berdasarkan kebijakan Parsadaan disemua tingkatan, yaitu dari yang memiliki kapasitas sebagai Raja Panusunan / Pemangku Adat, Namora, Natoras, Anggi Ni Raja, Imbang Raja, Suhu Ni Raja, Lelo Raja, Gading Ni Raja, Sibaso Ni Raja, Raja Ihutan, Raja Pamusuk, Raja Sioban Ripe atau Tokoh Adat lainnya, yang berdomisili di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
  4. Dewan Pimpinan Pusat Kesukuan (DPPK), adalah Dewan Kesukuan / Marga Nasution tertinggi (pusat) Organisasi Kemasyarakatan Parsadaan Clan Marga Nasution (setara Eksekutif) yang berkedudukan di Panyabungan – Ibukota Kabupaten Mandailing Natal, sebagai titik "roh spritual" kebesaran dan kejayaan dari Ompu Parsadaan Raja Sibaroar Nasakti Gelar Sutan Diaru Nasution.
  5. Dewan Pimpinan Nagori (DPN) adalah pimpinan Parsadaan Clan Marga Nasution yang berkedudukan dipusat/Bagas Godang dan atau ditempat lain yang tidak menyalahi tatanan hukum adat,disetiap tingkat eks Kekuriaan Clan Marga Nasution yang tersebar diwilayah Mandailing Natal.
  6. Dewan Pimpinan Rayon Bona Bulu (DPRB) adalah pimpinan Parsadaan Clan Marga Nasution yang berkedudukan dipusat/Bagas Godang dan atau ditempat lain yang tidak menyalahi hukum adat,disetiap tingkat wilayah eks Raja Ihutan yang tersebar diwilayah Mandailing Natal.
  7. Dewan Pimpinan Bona-Bulu (DPB) adalah pimpinan Parsadaan Clan Marga Nasution yang berkedudukan dipusat/Bagas Godang dan atau ditempat lain yang tidak menyalahi hukum adat,disetiap tingkat wilayah eks Huta/Bona-Bulu Raja Pamusuk yang tersebar diwilayah Kabupaten Mandailing Natal.

     
    Pasal 13
    DEWAN HAYUARA PARSILAUNGAN & DEWAN BATARA GURU

     
    1)    Dewan Hayuara Parsilaungan dan Dewan Batara Guru hanya berada ditingkat pusat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Struktur Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Kesukuan.
    2)    Dewan Hayuara Parsilaungan berfungsi memberikan perlindungan kepada Parsadaan baik diminta maupun tidak diminta secara luas sesuai dengan koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    3)    Dewan Batara Guru berfungsi memberikan pertimbangan-pertimbangan dan masukan kepada Parsadaan untuk penguatan dan pemurnian ketentuan dan tatanan hukum adat-istiadat dan sosio cultur/budaya Mandailing Natal serta kesejarahan dari warisan-warisan budaya dalam arti yang luas.
    4)    Susunan Pengurus dan Keanggotaan Dewan Hayuara Parsilaungan dan Dewan Batara Guru, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

     
    Pasal 14
    DEWAN NAMORA NATORAS ( DNN )

     
    1. DNN Parsadaan Clan Marga Nasution adalah Dewan Kerapatan Adat tertinggi dan bagian yang tidak terpisahkan dari Badan pengurus ditingkat DPPK, DPN, DPRB dan DPB hasil Musyawarah Kerapatan Adat sesuai tingkatannya, yang dipilih sesuai dengan ketentuan tatanan dan aturan yang diwariskan dalam Surat Tumbaga Holing, Pastak, Pagopago, Patik, Uhum, Ugari, Ujar-ujaran serta filosofi Dalihan Natolu dan Poda Nalima. DNN ditambah 2 ( dua ) orang dari unsur DPPK,DPN,DPRB, dan DPB sebagai anggota yang bertugas sebagai notulis, dokumentasi,sosialisasi dan kepentingan pasadaan lainnya.
    2. DNN berfungsi :
      1. Memberikan nasehat,saran,pendapat dan masukan sebagai bahan pertimbangan badan pengurus dalam melaksanakan visi,misi dan perjuangan parsadaan sesuai dengan koridor tatanan dan aturan hukum adat-istiadat dan budaya Mandailing Natal.
        b) Menggali, mendidik dan memberikan pembelajaran yang standar tentang tatanan dan nilai-nilai hukum adat-istiadat dan budaya Mandaling Natal yang tidak bertentangan dengan hukum agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
        c)     Membuat standarisasi tatanan dan kaedah-kaedah Upacara Adat sesuai dengan klasifikasi Upacara Adat yang ada serta mengatur tentang ketentuan pemberian perizinannya, termasuk didalamnya tentang Upacara Adat pemberian/Anugrah Gelar Kehormatan atau Penabalan Nama Kehormatan.
        d)     Memimpin Upacara -Upacara Adat, menghadiri Upacara -Upacara Adat dan koordinasi dengan Lembaga-lembaga Adat lainnya.
    3. Susunan Pengurus dan Keanggotaan Dewan Namora Natoras diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


    Pasal 15
    DEWAN PIMPINAN PUSAT KESUKUAN ( DPPK )


    1. Dewan Pimpinan Pusat Kesukuan Parsadaan Clan Marga Nasution ( DPPK-PCMN ) adalah badan eksekutif tertinggi parsadaan yang bersifat kolektif hasil keputusan Musyawarah Besar Kerapatan Adat.
    2. DPPK-PCMN berwenang :
      1. Menentukan kebijakan parsadaan ditingkat DPPK sesuai dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga, ketetapan dan keputusan Musyawarah Besar ( Mubes ) Kerapatan Adat serta keputusan Musyawarah dan Rapat-Rapat tingkat DPPK.
      2. Bertindak kedalam dan keluar untuk dan atas nama parsadaan.
      3. Memberhentikan keanggotaan parsadaan atas usul DPN, DPRB atau DPB yang bersangkutan dan atau atas pertimbangan DPPK. Tata cara pemberhentian anggota parsadaan diatur dalam Peraturan Parsadaan.
      4. Mengesahkan komposisi Kepengurusan bersama-sama dengan DNN untuk tingkat DPN dan DPRB, serta berwenang memberhentikan anggota-pengurus DPN dan DPRB. Tata cara pemberhentian anggota-pengurus DPN dan DPRB diatur dalam Peraturan Parsadaan
    3. Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Kesukuan ( DPPK ) Parsadaan Clan Marga Nasution diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
    4. DPPK-PCMN berkewajiban :
      1. Menaati dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan parsadaan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan dan Keputusan Musyawarah Besar Kerapatan Adat,Keputusan Musyawarah dan Keputusan Rapat-Rapat ditingkat DPPK serta Peraturan Parsadaan.
      2. Mempertanggung jawabkan seluruh kebijakannya kepada Musyawarah Besar Kerapatan Adat.
      3. Melaksanakan pembinaan organisatoris secara berjenjang sampai hirarki terbawah.

 

Pasal 16
DEWAN PIMPINAN NAGORI ( DPN )

 
  1. Dewan Pimpinan Nagori-Parsadaan Clan Marga Nasution ( DPN-PCMN) adalah badan eksekutif Parsadaan ditingkat wilayah Eks Kekuriaan Clan Marga Nasution yang bersifat kolektif, hasil Keputusan Musyawarah Kerapatan Adat Nagori yang bersangkutan.
  2. DPN-PCMN berwenang :
    1. Menentukan kebijakan parsadaan ditingkat DPN sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, ketetapan dan keputusan Mubes, keputusan Musyawarah dan keputusan rapat-rapat ditingkat DPPK dan DPN, Keputusan Musyawarah Kerapatan Adat ditingkat Nagori.
    2. Bertindak kedalam dan keluar untuk dan atas nama parsadaan dalam wilayah eks Kekuriaan yang bersangkutan.
    3. Mengusulkan pemberhentian anggota parsadaan ditingkat DPB kepada DPPK.
  3. Mengesahkan komposisi Kepengurusan bersama Dewan Namora Natoras-DPN, untuk tingkat Kepengurusan DPB, dan berwenang memberhentikan anggota pengurus DPB.
  4. Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Nagori Parsadaan Clan Marga Nasution diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
  5. DPN-PCMN berkewajiban :
    1. Mentaati dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan parsadaan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, ketetapan dan keputusan Mubes, keputusan Musyawarah dan rapat-rapat ditingkat DPPK dan DPN serta Peraturan Parsadaan.
    2. Mempertanggung jawabkan seluruh kebijakannya kepada Musyawarah Kerapatan Adat Nagori.
    3. Melakukan koordinasi dan pelaporan aktivitas parsadaan kepada DPPK serta melaksanakan pembinaan organisatoris terhadap DPB.


      Pasal 17
      DEWAN PIMPINAN RAYON BONA BULU (DPRB)

       
  6. Dewan Pimpinan Rayon Bona Bulu Parsadaan Clan Marga Nasution (DPRB-PCMN) adalah badan eksekutif parsadaan ditingkat wilayah eks Raja Ihutan Clan Marga Nasution, yang bersifat kolektif, hasil Musyawarah Kerapatan Adat Rayon Bona Bulu.
  7. DPRB-PCMN berwenang :
    1. Menentukan kebijakan parsadaan ditingkat DPRB sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, ketetapan dan keputusan Mubes, keputusan Musyawarah dan keputusan rapat-rapat ditingkat DPPK dan DPRB, serta Keputusan Musyawarah Kerapatan Adat Rayon Bona Bulu.
    2. Bertindak kedalam dan keluar untuk dan atas nama parsadaan dalam wilayah Rayon atau wilayah eks Raja Ihutan yang bersangkutan.
    3. Mengusulkan pemberhentian anggota parsadaan ditingkat DPB kepada DPPK.
  8. Mengesahkan komposisi Kepengurusan bersama-sama DNN-DPRB, untuk tingkat DPB dan berwenang memberhentikan anggota pengurus DPB diwilayahnya.
  9. Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Rayon Bona Bulu Parsadaan Clan Marga Nasution diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  10. DPRB-PCMN berkewajiban :
    1. Mentaati dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan parsadaan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, ketetapan dan keputusan Mubes, keputusan Musyawarah dan rapat-rapat ditingkat DPPK dan DPRB serta Peraturan Parsadaan.
    2. Mempertanggung jawabkan seluruh kebijakannya pada Musyawarah Kerapatan Adat Rayon Bona Bulu.
    3. Melakukan koordinasi dan pelaporan aktivitas parsadaan kepada DPPK serta melaksanakan pembinaan organisasi parsadaan terhadap DPB.

       
      Pasal 18
      DEWAN PIMPINAN BONA BULU

       
  11. Dewan Pimpinan Bona Bulu Parsadaan Clan Marga Nasution adalah badan eksekutif parsadaan ditingkat wilayah eks Huta/Bona Bulu Raja Pamusuk yang bersifat kolektif hasil Musyawarah Kerapatan Adat Bona Bulu.
  12. DPB-PCMN berwenang :
    1. Menentukan kebijakan parsadaan ditingkat wilayah eks Huta/Bona Bulu Raja Pamusuk, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, ketetapan dan keputusan, Musyawarah dan rapat-rapat ditingkat DPPK,DPN/DPRB dan DPB.
    2. Bertindak kedalam dan keluar untuk dan atas nama parsadaan dalam wilayah eks Huta/Bona Bulu Raja Pamusuk yang bersangkutan.
  13. Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Bona Bulu Parsadaan Clan Marga Nasution diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  14. DPB-PCMN berkewajiban :
  • Menaati dan melaksanakan segala ketentuan parsadaan sesuai Dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, ketetapan dan keputusan, Musyawarah dan rapat-rapat ditingkat DPPK, DPN / DPRB dan DPB dan Peraturan Parsadaan.
  • Mempertanggung jawabkan seluruh kebijakannya pada Musyawarah Parsadaan Kerapatan Adat Bona Bulu yang bersangkutan.
  • Melakukan pembinaan terhadap para anggota parsadaan serta menjaring dan mendaftar anggota baru yang berdomisili di wilayah eks Huta / Bona Bulu Raja Pamusuk yang bersangkutan.

 
Pasal 19 (Tambahan)
DEWAN PIMPINAN HUSUS (DPH)

 
  1. Dewan Pimpinan Husus Parsadaan Clan Marga Nasution (DPH-PCMN), bisa dibentuk diluar wilayah Kabupaten Mandailing Natal, setingkat DPN, DPRB, DPB atau dengan sebutan lainnya, sesuai dengan kebutuhannya.
  2. Pembentukan DPH dimaksud adalah diwilayah kantong-kantong komunitas bermarga Nasution yang berdomisili dan tersebar diluar wilayah Kabupaten Mandailing Natal yakni karena faktor kesejarahan atau faktor perantauan.
  3. Tata cara pembentukan DPH diatur dalam Peraturan Parsadaan.

 
Pasal 20
ORGANISASI OTONOM DAN NON OTONOM

 
  1. Parsadaan Clan Marga Nasution akan membentuk Organisasi Otonom atau Non Otonom sesuai dengan kebutuhannya.
  2. Adanya organisasi Keluarga Besar Marga Nasution yang banyak tersebar diluar wilayah Kabupaten Mandailing Natal yang masih aktif dan sudah ada selama ini seperti IKANAS (Ikatan Keluarga Nasution), IKNAS atau organisasi/paguyuban dengan sebutan lainnya, adalah merupakan Organisasi Otonom yang tetap diakui keberadaannya, dan dianjurkan mendaftarkan diri kepada DPPK untuk diregistrasikan dan diinventarisasikan.
  3. Tata cara pembentukan Organisasi Otonom dan Non Otonom ini diatur dalam Peraturaan Parsadaan.

 
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 21

 
  1. Keanggotaan Parsadaan Clan Marga Nasution adalah :
    1. Pendiri Parsadaan Clan Marga Nasution
    2. Anggota Biasa
    3. Anggota Kehormatan
  2. Ketentuan mengenai keanggotaan, hak dan kewajibannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

 
BAB VIII
KODE ETIK (ADAT) PARSADAAN
Pasal 22

 
Setiap anggota parsadaan dalam sikap, tutur kata dan prilaku dalam kehidupan sehari-hari, wajib mengaktualisasikan dan mencerminkan diri dalam Kode Etik (Adat) Parsadaan sebagai berikut :
  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Melaksanakan, mengayomi, menghayati, dan mengamalkan kaedah-kaedah dan tatanan hukum adat istiadat serta budaya Mandailing Natal sepanjang tidak bertentangan dengan hukum agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Berperinsip, bersikap, dan bertindak bahwa sesama Marga Nasution anggota parsadaan adalah saudara sedarah sebagai anak, cucu maupun cicit dari turunan Ompu Parsadaan Raja SIBAROAR NASAKTI Gelar Sutan Diaru Nasution yang terikat dalam benang merah yang tak pernah putus dan nondiskriminatif.
  4. Melaksanakan filosofi Dalihan Natolu dan Poda Nalima dalam kemajemukan antar marga.
  5. Bertindak dan bersikap mencerminkan memiliki kepedulian dan rasa tanggung jawab yang tinggi untuk membesarkan dan melaksanakan amanat parsadaan.
  6. Berketeladanan dan jujur dalam setiap tindak dan laku
  7. Bersikap menempatkan kepentingan bangsa dan negara serta atau parsadaan diatas kepentingan pribadi.

 

BAB IX
ATRIBUT
Pasal 23

 
Parsadaan Clan Marga Nasution, mempunyai bendera parsadaan, bendera kelengkapan adat, panji-panji, lambang, hymne, mars dan atribut lainnya yang diatur dalam Peraturan Parsadaan.
BAB X
KERJASAMA
Pasal 24

 
Untuk mewujudkan tujuannya, Parsadaan Clan Marga Nasution melakukan upaya :

  1. Mengadakan kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan, profesi dan fungsional lainnya yang memiliki kesamaan visi, misi dan haluan perjuangan dalam mewujudkan tujuan parsadaan dengan tetap menjaga independensi parsadaan.
  2. Kerjasama tersebut dilaksanakan pada tingkat koordinasi dan implementasi program.

 
BAB XI
MUSYAWARAH & RAPAT – RAPAT
Pasal 25

 
Musyawarah dan rapat-rapat parsadaan terdiri dari :

  1. Musyawarah Besar Kerapatan Adat
  2. Musyawarah Besar Kerapatan Adat Luar Biasa
  3. Musyawarah Pimpinan DPPK
  4. Rapat Kerja Pimpinan DPPK
  5. Rapat Pleno Harian Pimpinan DPPK
  6. Musyawarah Kerapatan Adat Nagori
  7. Musyawarah Pimpinan DPN
  8. Rapat Kerja Pimpinan DPN
  9. Rapat Pleno Harian Pimpinan DPN
  10. Musyawarah Kerapatan Adat Rayon Bona Bulu
  11. Musyawarah Pimpinan DPRB
  12. Rapat Kerja Pimpinan DPRB
  13. Rapat Pleno Harian Pimpinan DPRB
  14. Musyawarah Kerapatan Adat Bona Bulu
  15. Musyawarah Pimpinan DPB
  16. Rapat Kerja Pimpinan DPB
  17. Rapat Pleno Harian Pimpinan DPB

 

Pasal 26
MUSYAWARAH BESAR KERAPATAN ADAT

 
  1. Mubes Kerapatan Adat adalah lembaga atau forum pemegang kekuasaan tertinggi parsadaan, yang diadakan sekali dalam 5 tahun.
  2. Mubes Kerapatan Adat dinyatakan syah apabila sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPN / DPRB dan 2/3 dari jumlah DPB menghadirinya.
  3. Hak suara dalam Mubes Kerapatan Adat dimiliki oleh DNN, DPPK, DPN, DPRB, dan DPB.
  4. Mubes Kerapatan Adat diselenggarakan oleh DPPK.
  5. Mubes Kerapatan Adat dipimpin oleh pimpinan Mubes dari dan oleh peserta Mubes.
  6. Sebelum pimpinan Mubes sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terpilih DPPK bertindak selaku Pimpinan Sementara Mubes Kerapatan Adat

 
Pasal 27

 
Mubes Kerapatan Adat berwenang untuk :

  1. Menyusun, menyempurnakan dan mengesahkan visi, misi dan landasan perjuangan parsadaan.
  2. Menyusun, menyempurnakan dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Parsadaan.
  3. Menyusun, menyempurnakan dan mengesahkan program kerja universal Parsadaan
  4. Menetapkan kebijakan-kebijakan Parsadaan secara luas.
  5. Menilai laporan pertangung jawaban DPPK
  6. Memberhentikan, memilih, mengangkat dan mengukuhkan pengurus DPPK dan DNN ditingkat DPPK.

 
Pasal 28
MUBES KERAPATAN ADAT LUAR BIASA

 
  1. Mubes Kerapatan Adat Luar Biasa (Mubeslub) adalah untuk membicarakan dan memutuskan satu, beberapa, atau keseluruhan agenda dan wewenang dari Mubes Kerapatan Adat sesuai aspirasi peserta dan memenuhi ketentuan penyelenggaraan Mubeslub.
  2. Mubeslub dapat diadakan atas permintaan lebih dari 2/3 dari jumlah DPN, DPRB dan DPB.
  3. DPN, DPRB dan DPB yang mengusulkan pelaksanaan Mubeslub harus menyatakan alasan dan agenda yang akan dibahas.
  4. Usulan pelaksanaan Mubeslub sudah harus dilaksanakan oleh DPPK paling lambat tiga bulan setelah seluruh syarat sesuai ketentuan ayat (2) dan (3) terpenuhi.
  5. Mubeslub dinyatakan syah apabila dihadiri sekurang-kurangnnya 2/3 dari jumlah DPN, DPRB dan DPB.
  6. Peserta Mubeslub adalah sama dengan peserta Mubes.
  7. Mubeslub diselenggarakan oleh DPPK.

 

 
Pasal 29
MUSYAWARAH PIMPINAN DPPK

 
  1. Musyawarah Pimpinan DPPK adalah forum pertemuan konsultasi, evaluasi dan konsolidasi parsadaan yang dilaksanakan sekurang-kurannya satu kali dalam dua tahun.
  2. Muspim DPPK diadakan atas undangan dan dipimpin oleh DPPK
  3. Muspim DPPK berwenang mengambil keputusan-keputusan diluar keputusan yang menjadi wewenang Mubes Kerapatan Adat sebagaimana diatur dalam pasal 26.

 
Pasal 30
RAPAT KERJA PIMPINAN DPPK

 
  1. Rapat Kerja (Raker) pimpinan DPPK adalah forum pengambilan keputusan parsadaan ditingkat DPPK yang berwenang mengadakan evaluasi atas pelaksanaan program kerja DPPK dan menetapkan pelaksanaan program kerja DPPK selanjutnya.
  2. Raker DPPK diadakan sekurang-kurannya dua kali dalam satu masa kepengurusan DPPK.

 

 
Pasal 31
RAPAT PLENO HARIAN PIMPINAN DPPK

 
  1. Rapat Pleno Pimpinan DPPK adalah forum pengambilan keputusan parsadaan ditingkat DPPK yang berwenang menetapkan atas sesuatu agenda yang dianggap penting dan mendesak.
  2. Rapat Pleno Harian Pimpinan DPPK diadakan secara situasional sesuai dengan tingkat kebutuhannya.

 
Pasal 32
MUSYAWARAH KERAPATAN ADAT NAGORI & MUSYAWARAH KERAPATAN ADAT RAYON BONA BULU

 
  1. Musyawarah Kerapatan Adat ditingkat DPN dan DPRB diadakan sekali dalam 4 tahun.
  2. Musyawarah Kerapatan Adat dinyatakan syah apabila dihadiri sekurang-kurannya 2/3 jumlah DPB diwilayahnya masing-masing dan dihadiri DPPK.
  3. Hak suara dalam Musyawarah Kerapatan Adat Nagori & Musyawarah Kerapatan Adat Rayon Bona Bulu dimiliki oleh DPPK, DPN / DPRB dan DPB.
  4. Musyawarah Kerapatan Adat dimaksud diselenggarakan oleh DPN dan atau DPRB.
  5. Musyawarah Kerapatan Adat dimaksud dipimpin oleh pimpinan Musyawarah yang dipilih oleh peserta.
  6. Sebelum pimpinan Musyawarah terpilih, DPN / DPRB bertindak selaku pimpinan sementara Musyawarah Kerapatan Adat dimaksud.

 
Pasal 33
Musyawarah Kerapatan Adat ditingkat DPN / DPRB berwenang untuk :

  1. Menyusun program kerja DPN dan atau DPRB
  2. Menilai laporan pertanggung jawaban DPN dan atau DPRB
  3. Memberhentikan, memilih dan mengangkat kepengurusan DPN dan atau DPRB
  4. Menetapkan keputusan-keputusan lain sesuai dengan batas kewenangan tingkatannya.

 

Pasal 34
MUSYAWARAH PIMPINAN DPN ATAU DPRB

 
  1. Musyawarah Pimpinan (Muspim) ditingkat DPN atau DPRB adalah forum pertemuan konsultasi, evaluasi dan konsolidasi parsadaan yang dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1½ (satu setengah) tahun
  2. Muspim ditingkat DPN atau DPRB diadakan atas undangan dan dipimpin oleh DPN dan atau DPRB.
  3. Muspim ditingkat DPN atau DPRB berwenng mengambil keputusan – keputusan diluar keputusan yang menjadi wewenang Musyawarah Kerapatan Adat sebagaimana diatur dalam pasal (32).

 
Pasal 35
RAPAT KERJA DPN ATAU DPRB

 
  1. Rapat Kerja ditingkat DPN atau DPRB adalah forum pengambil keputusan parsadaan yang berwenang mengadakan evaluasi atas pelaksanaan program kerja DPN atau DPRB dan menetapkan pelaksanaan program kerja selanjutnya.
  2. Rapat ditingkat DPN dan atau DPRB diadakan sekurang-kurangnnya dua kali satu masa kepengurusan yang bersangkutan.

     
Pasal 36
RAPAT PLENO HARIAN PIMPINAN DPN ATAU DPRB

 
  1. Rapat Pleno Harian Pimpinan DPN atau DPRB adalah forum pengambilan keputusan parsadaan ditingkat DPN atau DPRB yang berwenang menetapkan atas sesuatu agenda yang dianggap penting dan mendesak.
  2. Rapat Pleno Harian Pimpinan DPN atau DPRB diadakan secara situasional sesuai dengan tingkat kebutuhannya.

 
Pasal 37
MUSYAWARAH KERAPATAN ADAT BONA BULU

 
  1. Musyawarah Kerapatan Adat Bona Bulu ditingkat DPB diadakan sekali dalam 3 tahun.
  2. Musyawarah Kerapatan Adat Bona Bulu dinyatakan syah apabila dihadiri sekurang-kurannya 2/3 jumlah anggota yang ada dan dihadiri oleh DPN dan atau DPRB.
  3. Hak suara dalam Musyawarah Kerapatan Adat Bona Bulu dimiliki oleh DPN dan atau DPRB, DPB dan anggota.
  4. Musyawarah Kerapatan Adat Bona Bulu diselenggarakan oleh DPB.
  5. Musyawarah Kerapatan Adat dimaksud dipimpin oleh pimpinan Musyawarah yang dipilih dan oleh peserta.
  6. Sebelum pimpinan Musyawarah terpilih, DPB bertindak selaku pimpinan sementara Musyawarah Kerapatan Adat Bona Bulu bersangkutan.

 
Pasal 38

 

Musyawarah Kerapatan Adat Bona Bulu berwenang untuk :

1.    Menyusun Program Kerja DPB
2.    Menilai Laporan Pertanggung Jawaban DPB
3.    Memberhentikan, memilih dan mengangkat kepengurusan DPB
4.    Menetapkan keputusan-keputusan lain sesuai dengan batas kewenangan tingkatannya.

 
Pasal 39
MUSYAWARAH PIMPINAN DPB

 
  1. Musyawarah pimpinan ditingkat DPB adalah forum pertemuan konsultasi, evaluasi dan koordinasi parsadaan yang dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 tahun.
  2. Muspim ditingkat DPB diadakan atas undangan dan dipimpin oleh DPB.
  3. Muspim ditingkat DPB berwenang mengambil keputusan – keputusan diluar keputusan yang menjadi wewenang Musyawarah Kerapatan Adat Bona Bulu yang bersangkutan.

 
Pasal 40
RAPAT KERJA DPB

 
  1. Rapat Kerja ditingkat DPB adalah forum pengambil keputusan parsadaan yang berwenang mengadakan evaluasi atas pelaksanaan program kerja DPB dan menetapkan pelaksanaan program kerja selanjutnya.
  2. Rapat Kerja ditingkat DPB diadakan sekurang-kurangnnya dua kali satu masa kepengurusan yang bersangkutan

 
Pasal 41
RAPAT PLENO HARIAN PIMPINAN DPB

 
  1. Rapat Pleno Harian Pimpinan DPB adalah forum pengambilan keputusan parsadaan yang berwenang menetapkan atas sesuatu agenda yang dianggap penting dan mendesak.
  2. Rapat Pleno Harian Pimpinan DPB diadakan secara situasional sesuai dengan tingkat kebutuhannya.

 
BAB XII
Pasal 42
DEWAN PIMPINAN HUSUS ORGANISASI OTONOM & NON OTONOM

 
Ketentuan dan wewenang dalam pelaksanaan seluruh tingkatan jenis Musyawarah dan rapat-rapat berkaitan Dengan Dewan Pimpinan Husus Organisasi Otonom dan Non Otonom, diatur secara tersendiri dalam Peraturan Parsadaan

 
BAB XIII
KORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 43

 
  1. Musyawarah Kerapatan Adat, Musyawarah dan Rapat-Rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal (24) adalah syah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah peserta.
  2. Pengambilan keputusan dilakukan secara demokratis, baik melalui musyawarah – mufakat atau melalui pemungutan suara dengan bingkai hukum adat-istiadat dan budaya Mandailing Natal.
  3. Dalam hal mengambil keputusan pemilihan pimpinan, sekurang-kurangnya disetujui lebih dari ½ (setengah) jumlah peserta yang hadir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
  4. Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar :
    1. Sekurang-kurangnya dihadiri 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta
    2. Keputusan adalah syah apabila dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang hadir.
  5. Khusus untuk Rapat Pleno dan Rapat Harian disetiap tingkatan diatas sebagai berikut :
    1. Apabila rapat dimulai dan belum mencapai korum maka rapat ditunda selama 30 menit.
    2. Jika setelah penundaan selama 30 menit, rapat tersebut belum juga mencapai korum, maka rapat ditunda lagi untuk 30 menit berikutnya.
    3. Setelah penundaan kedua tahapan tersebut belum juga memenuhi korum, maka rapat bisa dilanjutkan dan dianggap syah serta keputusan yang dihasilkan bersifat mengikat.
    4. Setiap Musyawarah dan rapat-rapat parsadaan harus melalui undangan secara tertulis dan atau lisan melalui saluran yang bisa dipertanggung jawabkan, yang diatur dalam mekanisme kerja Dewan Pimpinan Parsadaan sesuai tingkatan.

 
BAB XIV
PIMPIMPINAN PARSADAAN HASIL MUSYAWARAH KERAPATAN ADAT
Pasal 44

 
  1. Dewan Pimpinan Parsadaan hasil Musyawarah Kerapatan Adat, ditiap tingkatan disusun bersama oleh Ketua Terpilih bersama-sama Team Formatur dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan parsadaan dan jenjang karir serta tingkat pengabdiannya dalam Parsadaan.
  2. Dewan Pimpinan Parsadaan yang disusun berdasarkan ayat (1) diatas merupakan hasil keputusan yang syah dan mengikat.
  3. Hasil kerja Team Formatur dilaporkan sebelum penutupan Musyawarah Kerapatan Adat di semua tingkatan.
  4. Keberatan terhadap hasil kerja Team Formatur hanya dapat di pertimbangkan jika diajukan oleh sekurang-kurangnnya lebih dari ½ (setengah) jumlah peserta yang hadir.

 
BAB XV
HIRARKI PERATURAN PARSADAAN
Pasal 45

 
  1. Hirarki / tingkatan peraturan parsadaan adalah sebagai berikut :
    1. Anggaran Dasar
    2. Anggaran Rumah Tangga
    3. Ketetapan dan Keputusan Musyawarah Kerapatan Adat atau Musyawarah Kerapatan Adat Luar Biasa.
    4. Peraturan Parsadaan
    5. Keputusan Musyawarah Pimpinan DPPK
    6. Keputusan Rapat Kerja Pimpinan DPPK
    7. Keputusan Pimpinan DPPK
    8. Keputusan dan Ketetapan Musyawarah Kerapatan Adat (DPN) Nagori dan atau Rayon Bona Bulu (DPRB)
    9. Keputusan Musyawarah Pimpinan DPN dan atau DPRB
    10. Keputusan Rapat Kerja Pimpinan DPN dan atau DPRB
    11. Keputusan Pimpinan DPN dan atau DPRB
    12. Keputusan dan Ketetapan Musyawarah Kerapatan Adat Bona Bulu (DPB)
    13. Keputusan Musyawarah Pimpinan DPB
    14. Keputusan Rapat Kerja Pimpinan DPB
    15. Keputusan Pimpinan DPB
  2. Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan parsadaan yang lebih tinggi.

 

BAB XVI
KEUANGAN PARSADAAN
Pasal 46

 
  1. Keuangan parsadaan diperoleh dari :
    1. Iuran Anggota
    2. Sumbangan dan atau hibah yang bersifat tidak mengikat
    3. Unit-unit usaha lain yang syah
  2. Seluruh kekayaan parsadaan adalah milik parsadaan dan dikelola oleh Dewan Pimpinan sesuai tingkatannya dan dipertanggung jawabkan dalam Musyawarah Kerapatan Adat.
  3. Hal-hal yang berkaitan dengan mekanisme pengelolaan kekayaan parsadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan pengelolaan keuangan parsadaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

 
BAB XVII
PEMBUBARAN PARSADAAN
Pasal 47

 
  1. Pembubaran Parsadaan hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Kerapatan Adat Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal (27).
  2. Dalam hal pembubaran parsadaan maka kekayaan parsadaan dapat dihibahkan kepada badan-badan dan atau lembaga-lembaga sosial melalui musyawarah dan mufakat.

 
BAB XVIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 48

 

1.    Tanggal Lahir Parsadaan Clan Marga Nasution, ditetapkan pada tanggal 20 Januari 1991, mengacu dan berpedoman kepada tanggal dibentuknya Parsadaan Marga Nasution.
2.    Apabila timbul perbedaan tafsir mengenai suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar ini, maka tafsir yang syah adalah yang ditetapkan oleh DPPK dan dipertanggung jawabkan dalam Musyawarah Besar Kerapatan Adat.

 
Pasal 49

 
  1. Calon Ketua Parsadaan disetiap tingkatan dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Kerapatan Adat, sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang calon dan atau melalui mekanisme musyawarah dan mufakat.
  2. Tata cara pemilihan pimpinan parsadaan ditiap tingkatan diatur dalam Peraturan Parsadaan dan Tata Tertib Musyawarah Kerapatan Adat.
  3. Calon ketua yang dipilih dan didukung oleh suara terbanyak dinyatakan sebagai Ketua Parsadaan terpilih sesuai tingkatannya.

 

BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 50

 
  1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Parsadaan.
  2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 
                                    Ditetapkan di : Panyabungan
                                 Pada Tanggal : 17 April 2011

 
Pimpinan / Team Perumus Musyawarah Besar
Kerapatan Adat ke – V Parsadaan Clan Marga Nasution
Tahun 2011


Contoh Bendera PCMN

Rabu, 11 Mei 2011

   ANGGARAN RUMAH TANGGA
PARSADAAN CLAN MARGA NASUTION

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1

1)   Pendiri Parsadaan adalah Anggota / bermarga Nasution turunan sedarah dari Ompu Parsadaan Raja Sibaroar Nasakti Gelar Sutan Diaru Nasution, yang namanya tercatat dalam Akta Notaris Pendirian Parsadaan Clan Marga Nasution.
2)   Anggota Kehormatan adalah orang yang tidak bermarga Nasution, yang secara ikhlas mendorong dan membantu perkembangan Parsadaan, yang diangkat oleh DPPK berdasarkan jasa-jasanya yang diberikan kepada Parsadaan,atau mereka yang telah dinobatkan/diberikan anugrah atau penabalan nama Gelar Kehormatan bermarga Nasution.

Pasal 2

Anggota Biasa adalah yang pada hakikatnya setiap orang bermarga Nasution yang terikat / memiliki benang merah yang tak terpisahkan dari darah keturunan Ompu Parsadaan Raja Sibaroar Nasakti Gelar Sutan Diaru Nasution, yang mendaftarkan diri sebagai anggota Parsadaan Clan Marga Nasution, dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1)      Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2)      Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh Parsadaan.
3)      Menerima dan menaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Haluan Perjuangan Parsadaan, melaksanakan Kode Etik Parsadaan, Program Kerja Parsadaan dan Peraturan Parsadaan.
4)      Menyatakan diri untuk menjadi Anggota Parsadaan melalui proses Pendaftaran Anggota.

Pasal 3

1)   Permohonan dan pendaftaran sebagai Anggota Parsadaan, dinyatakan secara tertulis dan disampaikan langsung kepada Dewan Pimpinan Parsadaan setempat.
2)      Jenis, proses dan mekanisme pendaftaran serta pengangkatan Anggota Parsadaan diatur dalam Peraturan Parsadaan.

BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 4

Setiap Anggota berkewajiban :
1)      Mematuhi dan menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta mewujudkan / melaksanakan Visi, Misi, dan Landasan Perjuangan Parsadaan.
2)      Menaati ketetapan dan keputusan Musyawarah Kerapatan Adat.
3)      Melaksanakan dan menaati Peraturan Parsadaan dan Keputusan Parsadaan.
4)      Menaati dan mengaktualisasikan Kode Etik Parsadaan.
5)      Membantu Pimpinan dan melaksanakan tugas perjuangan dan program parsadaan.
6)      Mencegah setiap upaya dan tindakan yang merugikan kepentingan Parsadaan.
7)      Menghadiri musyawarah, pertemuan dan rapat-rapat Parsadaan.
8)      Membayar iuran anggota.




Pasal 5
HAK ANGGOTA

Setiap anggota berhak memperoleh :
1)      Perlakuan yang sama dan adil serta nondiskriminatif  dari Parsadaan.
2)      Hak bicara bagi Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan.
3)      Hak memilih, hak dipilih dan hak suara bagi Anggota Biasa sesuai dengan ketentuan dan tatanan hukum adat istiadat.
4)      Hak membela diri apabila dikenai sanksi Parsadaan.
5)      Hak perlindungan, keadilan, pembelaan, pendidikan kader, pelatihan dan bimbingan dari Parsadaan.
6)      Hak memberi nasehat bagi Anggota Kehormatan.

BAB III
DISIPLIN PARSADAAN DAN SANKSI ORGANISASI
Pasal 6

Disiplin Parsadaan adalah segala Peraturan Parsadaan termasuk Kode Etik Parsadaan yang harus dipatuhi dan ditaati serta diaktualisasikan oleh seluruh Anggota Parsadaan.

Pasal 7

1)  Anggota Parsadaan yang tidak disiplin dan melanggar Peraturan Parsadaan dapat dikenakan sanksi organisasi berupa :
a.       Teguran Lisan
b.      Teguran Tertulis
c.       Peringatan Keras
d.      Pemecatan
2)      Kepada Anggota Parsadaan yang dikenakan sanksi, diberi hak untuk membela diri.

BAB IV
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 8

1)      Keanggotaan Parsadaan dapat berakhir, karena :
a.       Permintaan sendiri
b.      Meninggal dunia
c.       Diberhentikan / dipecat karena pelanggaran disiplin dan peraturan Parsadaan
2)   Pemberhentian / pemecatan dari keanggotaan parsadaan hanya dapat dilakukan oleh DPPK atas usul DPN, DPRB dan DPB atau atas pertimbangan DPPK.
3)      Anggota yang diusulkan dicabut keanggotaannya dapat mengajukan pembelaan diri ke DPPK.
4)      Tata cara pencabutan dan pembelaan diri keanggotaan diatur dalam Peraturan Parsadaan.

BAB V
K  A  D  E  R
Pasal 9

1)      Kader Parsadaan adalah tenaga inti penggerak organisasi disetiap tingkatan Parsadaan yang telah diteliti dan disaring berdasarkan kriteria :
a.    Memahami secara luas tentang ketentuan dan tatanan hukum adat-istiadat, kesejarahan dan silsilah Marga Nasution turunan Ompu Parsadaan, Raja Sibaroar Nasakti Gelar Sutan Diaru Nasution, serta sosio cultur / budaya Mandailing Natal.
b.      Mempunyai prestasi dan dedikasi yang baik.
c.       Loyal dan taat kepada keputusan dan peraturan parsadaan.
d.      Memiliki kepemimpinan dan kemandirian.
e.       Memiliki kemampuan pengembangan diri.
f.       Telah melalui proses pendidikan dan pelatihan kader parsadaan.
2)      Ketentuan tentang jenjang Kader Parsadaan diatur dalam Peraturan Parsadaan.

BAB VI
SUSUNAN, WEWENANG DAN SYARAT-SYARAT PIMPINAN PARSADAAN
Pasal 10
DEWAN HAYUARA PARSILAUNGAN (setara Pelindung)

Susunan Dewan Hayuara Parsilaungan terdiri dari :
a)      Ketua
b)      Wakil Ketua
c)      Sekretaris
d)     Anggota-anggota

Pasal 11
DEWAN BATARA GURU (Setara Pembina)

Susunan Dewan Batara Guru terdiri dari :
a)      Ketua
b)      Wakil Ketua
c)      Sekretaris
d)     Anggota-anggota

Pasal 12
DEWAN NAMORA NATORAS (setara Pemangku Adat)

Susunan Dewan Namora Natoras terdiri dari :
a)      Ketua
b)      Wakil Ketua (dua orang)
c)      Sekretaris
d)     Wakil Sekretaris
e)      Anggota-anggota

Pasal 13
DEWAN PIMPINAN PUSAT KESUKUAN (DPPK)

1)      Susunan Dewan Pimpinan Pusat Kesukuan, terdiri atas :
a.       Ketua Umum
b.      Beberapa Ketua Departemen
c.       Sekretaris Jenderal
d.      Beberapa Wakil Sekretaris Jenderal
e.       Bendahara Umum
f.       Beberapa Wakil Bendahara Umum
g.      Beberapa Bidang
2)      DPPK dibagi menjadi Pengurus Pleno dan Pengurus Harian
3)      Pengurus Pleno DPPK adalah pengurus lengkap, yang terdiri atas Pengurus Harian, Departemen dan Bidang.
4)      Pengurus Harian DPPK terdiri atas :
a.       Ketua Umum
b.      Wakil Ketua Departemen
c.       Sekretaris Jenderal
d.      Wakil Sekretaris Jenderal
e.       Bendahara Umum
f.       Wakil Bendahara Umum
5) Dalam hal-hal tertentu yang bersifat strategi dan penting DPPK berwenang mengambil kebijakan Parsadaan.
6)      Priodeisasi Dewan Pimpinan Pusat Kesukuan adalah selama 5 tahun.
7)   Khusus jabatan Ketua Umum dibatasi hanya dua priode saja, apabila masih terpilih lagi untuk priode kedua.

Pasal 14
DEWAN PIMPINAN NAGORI (DPN) & DEWAN PIMPINAN
RAYON BONA BULU (DPRB)

1)      Susunan DPN & DPRB terdiri atas :
a.       Ketua
b.      Beberapa Wakil Ketua
c.       Sekretaris
d.      Beberapa Wakil Sekretaris
e.       Bendahara
f.       Beberapa Wakil Bendahara
g.      Beberapa Biro
2)      DPN/DPRB dibagi menjadi Pengurus Pleno dan Pengurus Harian.
3)      Pengurus Pleno DPN/DPRB adalah pengurus lengkap, yang terdiri atas Pengurus Harian dan Biro
4)      Pengurus Harian DPN/DPRB terdiri atas :
a.       Ketua
b.      Wakil-Wakil Ketua
c.       Sekretaris
d.      Wakil-Wakil Sekretaris
e.       Bendahara
f.       Wakil-Wakil Bendahara
5)      Priodeisasi DPN atau DPRB adalah selama 4 tahun.
6)      Khusus jabatan Ketua dibatasi hanya dua priode saja, apabila masih terpilih lagi untuk priode kedua.

Pasal 15
DEWAN PIMPINAN BONA BULU (DPB)

1)      Susunan Dewan Pimpinan Bona Bulu, terdiri atas :
a.       Ketua
b.      Beberapa Wakil Ketua
c.       Sekretaris
d.      Wakil Sekretaris (1 orang)
e.       Bendahara
f.       Wakil Bendahara (1 orang)
g.      Beberapa Seksi
2)      DPB dibagi menjadi Pengurus Pleno dan Pengurus Harian
3)      Pengurus Pleno DPB adalah pengurus lengkap, yang terdiri dari atas Pengurus Harian dan Seksi.
4)      Pengurus Harian DPB terdiri atas :
a.       Ketua
b.      Wakil-Wakil Ketua
c.       Sekretaris
d.      Wakil Sekretaris
e.       Bendahara
f.       Wakil Bendahara
5)      Priodeisasi DPB adalah selama 3 tahun.
6)      Khusus jabatan Ketua dibatasi hanya dua priode saja, apabila masih terpilih lagi untuk periode kedua.

Pasal 16
KOORDINASI INTERNAL PARSADAAN

Dalam melaksanakan kebijakan Parsadaan, secara operasional Departemen dan Bidang ditingkat DPPK dapat berhubungan dengan Biro dan Seksi ditingkat DPN, DPRB dan DPB secara berjenjang dan timbal balik, yang akan diatur dalam Peraturan Parsadaan.

Pasal 17
SYARAT-SYARAT PIMPINAN PARSADAAN

1)      Dewan Hayuara Parsilaungan (setara Pelindung), adalah Keluarga Besar Marga Nasution turunan Ompu Parsadaan Raja Sibaroar Nasakti Gelar Sutan Diaru Nasution atau mereka yang telah dinobatkan/diberikan Gelar Kehormatan bermarga Nasution, yang memiliki kapasitas sebagai tokoh yang berprestasi dibidangnya, biasanya berdomisili ditingkat nasional dan provinsi.
2)      Dewan Batara Guru (setara Pembina), adalah Keluarga Besar Marga Nasution turunan Ompu Parsadaan Raja Sibaroar Nasakti Gelar Sutan Diaru Nasution, yang memiliki kapasitas sebagai Pemangku Adat, Sesepuh Keluarga Besar Marga Nasution atau Tokoh Adat berprestasi lainnya yang memiliki pemahaman ketentuan dan tatanan hukum adat-istiadat dan sosio cultur / budaya Mandailing Natal.
3)   Dewan Namora Natoras (DNN), adalah Keluarga Besar Marga Nasution Turunan Ompu Parsadaan Raja Sibaroar Nasakti Gelar Sutan Diaru Nasution, yang memiliki kapasitas sebagai Raja Panusunan / Pemangku Adat, Namora, Natoras, Anggi Ni Raja, Imbang Raja, Suhu Ni Raja, Lelo Raja, Gading Ni Raja, Sibaso Ni Raja, Raja Ihutan, Raja Pamusuk, Raja Sioban Ripe atau Tokoh Adat lainnya yang berdomisili di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
4)      Syarat-syarat Pimpinan DPPK, DPN, DPRB dan DPB adalah :
a.       Keluarga Besar Marga Nasution turunan Ompu Parsadaan Raja Sibaroar Nasakti Gelar Sutan Diaru Nasution.
b.      Memahami dan mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Parsadaan Clan Marga Nasution.
c.  Memahami ketentuan dan tatanan silsilah, kesejarahan, hukum adat-istiadat, sosio cultur/budaya Mandailing Natal.
d.      Memahami tatanan, ketentuan dan filosofi Dalihan Natolu dan Poda Nalima.
e.    Mampu bekerjasama secara kolektif dan sinergis serta mampu meningkatkan dan mengembangkan peran Parsadaan sebagai kekuatan Organisasi Kemasyarakatan Adat secara efektif dan demokratis.
f.       Mendapat dukungan dan kepercayaan masyarakat adat.
g.      Mempunyai kemampuan mandiri
h.      Bersedia aktif berjuang dalam jajaran Keluarga Besar Marga Nasution.
i.        Dapat meluangkan waktu dan sanggup bekerja aktif di dalam Parsadaan.
j.        Berpendidikan yang cukup serta punya keteladanan yang jujur dan moralitas yang tinggi.

BAB VII
PERGANTIAN ANTAR WAKTU KEPENGURUSAN
Pasal 18

1)      Pergantian Antar Waktu Kepengurusan Parsadaan pada semua tingkatan, karena :
a.       Permintaan sendiri
b.      Meninggal dunia
c.       Diberhentikan karena pelanggaran disiplin atau peraturan parsadaan
2)      Kewenangan Pemberhentian Personalia Kepengurusan, diatur sebagai berikut :
a.    Untuk DPPK dilakukan dalam Rapat Pleno dan bila keadaan mendesak oleh Pengurus Harian, dengan mempertimbangkan saran-saran Dewan Namora Natoras dan atau Dewan Batara Guru.
b.  Untuk DPN dan DPRB dilakukan oleh DPPK berdasarkan usul DPN dan atau DPRB, dengan mempertimbangkan saran-saran Dewan Namora Natoras yang bersangkutan.
c.     Untuk DPB dilakukan oleh DPN dan atau DPRB berdasarkan usul DPB dengan mempertimbangkan saran-saran Dewan Namora Natorsa yang bersangkutan.

Pasal 19

1)      Pengisian Lowongan Antar Waktu Kepengurusan Personalia DPPK dilakukan dalam Rapat Pleno.
2)      Calon-calon diajukan oleh Pengurus Harian.
3)      Sebelum diadakan Rapat Pleno, Pengurus Harian dapat mengisi kekosongan tersebut dengan menunjuk seorang pelaksana pejabat sementara.

Pasal 20

Jabatan Pengganti Antar Waktu berakhir pada masa priode kepengurusan berakhir.

BAB VIII
KERJASAMA
Pasal 21

Tata cara hubungan kerjasama Parsadaan dengan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi / fungsional ataupun lembaga lainnya, diatur dalam Peraturan Parsadaan.


BAB IX
PESERTA MUSYAWARAH KERAPATAN ADAT, MUSYAWARAH, DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 22
MUBES KERAPATAN ADAT DAN MUSLUB KERAPATAN ADAT.

1)      MUBES KERAPATAN ADAT dihadiri oleh :
a.       Unsur Dewan Hayuara Parsilaungan
b.      Unsur Dewan Batara Guru
c.       Unsur Dewan Namora Natoras
d.      Unsur Dewan Pimpinan Pusat Kesukuan
e.       Unsur Dewan Pimpinan Nagori
f.       Unsur Dewan Pimpinan Rayon Bona Bulu
g.      Unsur Dewan Pimpinan Bona Bulu
h.      Unsur Organisasi Otonom dan Non Otonom
i.        Unsur Keluarga Besar Parsadaan Clan Marga Nasution
2)      Rincian peserta Mubes Kerapatan Adat diatur dalam Peraturan Parsadaan.
3)      Peserta Muslub Kerapatan Adat adalah sama sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan (2) pasal ini.
4)      Pimpinan Mubes Kerapatan Adat dipilih oleh dan dari peserta.
5)      Sebelum Pimpinan Mubes Kerapatan Adat terpilih, DPPK bertindak sebagai Pimpinan Sementara.

Pasal 23
MUSYAWARAH DEWAN PIMPINAN PUSAT KESUKUAN

1)   Musyawarah Dewan Pimpinan Pusat Kesukuan dihadiri oleh :
      a.   Unsur Dewan Hayuara Parsilaungan
      b.   Unsur Dewan Batara Guru
      c.   Unsur Dewan Namora Natoras
      d.   Unsur Dewan Pimpinan Pusat Kesukuan
      e.   Unsur Dewan Pimpinan Nagori
      f.    Unsur Dewan Pimpinan Rayon Bona Bulu
      g.   Unsur Organisasi Otonom dan Non Otonom
      h.   Unsur Keluarga Besar Parsadaan
2)   Rincian peserta Muspim DPPK diatur oleh DPPK

Pasal 24
RAPAT KERJA DEWAN PIMPINAN PUSAT KESUKUAN

1)      Rapat Kerja Dewan Pimpinan Pusat Kesukuan dihadiri oleh :
a.       Unsur Dewan Hayuara Parsilaungan
b.      Unsur Dewan Batara Guru
c.       Unsur Dewan Namora Natoras
d.      Unsur Dewan Pimpinan Pusat Kesukuan
e.       Unsur Dewan Nagori
f.       Unsur Dewan Rayon Bona Bulu
g.      Unsur Dewan Bona Bulu
h.      Unsur Organisasi Otonom dan Non Otonom
i.        Unsur Keluarga Besar Parsadaan
2)      Rincian peserta Raker Dewan Pimpinan Pusat  Kesukuan diatur oleh DPPK


Pasal 25
MUSYAWARAH KERAPATAN ADAT NAGORI ATAU RAYON BONA BULU

1)      Musyawarah Kerapatan Adat Nagori atau Rayon Bona Bulu dihadiri oleh :
a.   Unsur Dewan Pimpinan Pusat Kesukuan
b.   Unsur Dewan Namora Natoras DPPK
c.   Unsur Dewan Namora Natoras DPN dan atau DPRB
d.   Unsur Dewan Pimpinan Nagori dan atau Rayon Bona Bulu
e.   Unsur Dewan Pimpinan Bona Bulu
f.    Unsur Keluarga Besar Parsadaan ditingkat Nagori dan atau Rayon Bona Bulu
2)      Rincian Peserta Musyawarah Kerapatan Adat Nagori dan atau Rayon Bona Bulu diatur oleh DPN dan atau DPRB.
3)      Pimpinan Musyawarah Kerapatan Adat Nagori dan atau Rayon Bona Bulu, dipilih oleh dan dari peserta.
4)      Sebelum Pimpinan Musyawarah Kerapatan Adat Nagori dan atau Rayon Bona Bulu terpilih, DPN dan atau DPRB bertindak sebagai Pimpinan Sementara.

Pasal 26
MUSYAWARAH DEWAN PIMPINAN NAGORI ATAU RAYON BONA BULU

1)   Musyawarah Dewan Pimpinan Nagori atau Bona Bulu dihadiri oleh :
      a.   Unsur Dewan Namora Natoras Nagori dan atau Rayon Bona Bulu
      b.   Unsur Dewan Pimpinan Nagori dan atau Rayon Bona Bulu
      c.   Unsur Dewan Pimpinan Bona Bulu
      d.   Unsur Keluarga Besar Parsadaan ditingkat Nagori dan atau Rayon Bona Bulu
2)   Rincian Peserta Musyawarah Dewan Pimpinan Nagori dan atau Rayon Bona Bulu diatur oleh DPN dan atau DPRB.

Pasal 27
RAPAT KERJA DEWAN PIMPINAN NAGORI ATAU RAYON BONA BULU

1)   Rapat Kerja Dewan Pimpinan Nagori dan atau Rayon Bona Bulu dihadiri oleh :
      a.   Unsur Dewan Namora Natoras Nagori dan atau Rayon Bona Bulu
      b.   Unsur Dewan Pimpinan Nagori dan atau Rayon Bona Bulu
      c.   Unsur Dewan Pimpinan Bona Bulu
      d.   Unsur Keluarga Besar Parsadaan ditingkat Nagori dan atau Rayon Bona Bulu
2)   Rincian Peserta Raker Dewan Pimpinan Nagori dan atau Rayon Bona Bulu diatur oleh DPN dan atau DPRB.

                                                                          Pasal 28
MUSYAWARAH KERAPATAN ADAT BONA BULU

1)   Musyawarah Kerapatan Adat Bona Bulu, dihadiri oleh :
      a.   Unsur Dewan Pimpinan Nagori dan atau Rayon Bona Bulu
      b.   Unsur Dewan Namora Natoras Bona Bulu
      c.   Unsur Dewan Pimpinan Bona Bulu
      d.   Unsur Keluarga Besar Parsadaan ditingkat Bona Bulu yang bersangkutan
2)   Rincian Peserta Musyawarah Kerapatan Adat Bona Bulu diatur oleh DPB
3)   Pimpinan Musyawarah Kerapatan Adat Bona Bulu dipilih oleh dan dari peserta
4)   Sebelum Pimpinan Musyawarah Kerapatan Adat Bona Bulu terpilih, DPB bertindak sebagai Pimpinan Sementara.

Pasal 29
MUSYAWARAH DEWAN PIMPINAN ATAU RAPAT KERJA BONA BULU

1)   Musyawarah Dewan Pimpinan atau Rapat Kerja Bona Bulu, dihadiri oleh :
      a.   Unsur Dewan Namora Natoras Bona Bulu
      b.   Unsur Dewan Pimpinan Bona Bulu
      c.   Unsur Keluarga Besar Parsadaan ditingkat Bona Bulu yang bersangkutan
2)   Rincian Peserta Musyawarah Dewan Pimpinan atau Rapat Kerja Bona Bulu diatur oleh DPB

Pasal 30
HAK BICARA DAN HAK SUARA

Hak bicara dan hak suara peserta Mubes, Muslub, Musyawarah dan Rapat Kerapatan Adat, diatur sebagai berikut :
1)    Hak bicara pada dasarnya menjadi hak perseorangan setiap peserta yang penggunaannya diatur dalam Peraturan Parsadaan.
2)      Hak suara yang dilakukan dalam pengambilan keputusan pada dasarnya hanya dimiliki oleh peserta yang ditunjuk dan penggunaannya diatur dalam Peraturan Parsadaan.

BAB X
KEUANGAN
Pasal 31

1)      Iuran Anggaran diatur dalam Peraturan Parsadaan
2)  Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk Parsadaan, wajib dipertanggung jawabkan dalam forum rapat yang ditentukan dalam Peraturan Parsadaan.
3)  Khusus dalam penyelenggaraan Mubes dan Musyawarah Kerapatan Adat, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggung jawabkan kepada Dewan Pimpinan Parsadaan hasil Mubes atau Musyawarah Kerapatan Adat sesuai tingkatannya, setelah melalui pemeriksaan oleh Panitia Verifikasi yang dibentuk khusus untuk maksud itu atau Akuntan Publik yang ditugaskan

BAB XI
ULANG TAHUN PARSADAAN
Pasal 32

1)  Ulang Tahun Parsadaan Clan Marga Nasution, ditetapkan setiap tanggal 20 Januari (berpedoman kepada tanggal pembentukan Parsadaan Marga Nasution yang dideklarasikan di Panyabungan pada tanggal 20 Januari 1991).
2)   Ulang Tahun Parsadaan akan diperingati dan dirayakan setiap tahun disemua tingkatan.
3)   Tata cara peringatan Ulang Tahun Parsadaan, diatur dalam Peraturan Parsadaan.

BAB XII
ATRIBUT PARSADAAN
Pasal 33

Bendera Parsadaan, Bendera Adat, Panji-panji, Lambang, Hymne, Mars dan Atribut Parsadaan lainnya, diatur dalam Peraturan Parsadaan.

BAB XIII
PENUTUP
Pasal 34

1)      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Parsadaan.
2)      Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


                                                                                                Ditetapkan di  : Panyabungan
                                                                                                Pada Tanggal  : 17 April 2011

PIMPINAN / TIM PERUMUS MUSYAWARAH BESAR
KERAPATAN ADAT KE-V PARSADAAN CLAN MARGA NASUTION
TAHUN 2011




Template by : (Buana) nasutionmarganasakti.blogspot.com